Breaking News

Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

36
×

Menteri ATR Akan Temui Sultan HBX Bahas Lahan Keraton yang Diklaim KAI

Sebarkan artikel ini
Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke PN Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.


banner 325x300

Yogyakarta, Tribun News Indonesia — Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid bakal menemui Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Sri Sultan Hamengku Buwono X terkait polemik gugatan Keraton Yogyakarta senilai Rp1.000 kepada PT Kereta Api Indonesia (KAI).

Keraton sebelumnya telah melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Yogyakarta menyangkut kepemilikan tanah yang diklaim sebagai aset PT KAI.

“Kita akan bicara dengan Kanjeng Sultan mengenai masalah implementasi hak-hak atas tanah di Yogyakarta,” kata Nusron di Kantor PP Muhammadiyah, Kota Yogyakarta, Rabu (18/12).


ADVERTISEMENT


SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Nusron menuturkan, pihaknya akan membicarakan perihal tanah di Yogyakarta, utamanya yang berstatus bukan tanah Keprabon.

Tanah Keprabon adalah lahan Kasultanan yang dipakai untuk bangunan istana beserta kelengkapannya.

“Yang tanah Keprabon itu, secara isu sudah selesai. Memang itu haknya Kanjeng Sultan,” imbuh Nusron.

Walau begitu, Nusron mengakui ada selisih tafsir mengenai pengaturan tanah bukan Keprabon di Yogyakarta antara isi Undang-undang Pokok Agraria dan Undang-Undang (UU) Keistimewaan.

“Karena terjadi selisih tafsir, maka kita perlu bicara antara Menteri BPN dengan Kanjeng Sultan. Akan kami agendakan secara lebih lanjut, termasuk tanah KAI yang menyangkut tanah bukan Keprabon,” ujar Nusron.

[Gambas:Video Tribun News]

Sultan HB X sendiri beberapa waktu lalu mengklaim gugatan terkait kepemilikan tanah yang diklaim PT. KAI dilayangkan berdasarkan kesepakatan antara Keraton Yogyakarta dan para pihak tergugat.

Sultan menuturkan, pihaknya sudah sejak lama berkomunikasi dengan PT KAI soal aset milik Keraton Yogyakarta berupa lima bidang tanah berstatus Tanah Kasultanan (Sultan Ground) yang dicatat sebagai aktiva tetap BUMN penyelenggara jasa perkeretapaian itu.

Maksud dari pembicaraan itu adalah guna penghapusbukuan atau pembatalan status aset Keraton Yogyakarta yang diklaim sebagai aktiva tetap PT KAI.

“(Komunikasi) tidak hanya PT KAI, kejaksaan, Mahkamah Agung, (Kementerian) Keuangan semua sudah. Tapi tidak berani membatalin (status aset),” kata Sultan ditemui di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Jumat (15/11).

error: Content is protected !!